Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPS mengumumkan tanggal pengajuan klaim atas Simpanan yang layak dibayar paling sedikit pada 2 (dua) surat kabar harian yang beredar luas, dan jika diperlukan, pengumuman dilakukan melalui media lain yang dapat menjangkau nasabah Bank yang dicabut izin usahanya. (2) Pengumuman tanggal pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang telah diselesaikan, dengan ketentuan: a. pengumuman tahap pertama dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah rekonsiliasi dan verifikasi dimulai; dan b. pengumuman tahap terakhir dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha Bank dicabut. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat syarat dan tata cara pengajuan klaim atas Simpanan yang layak dibayar.
Your Correction