Correct Article 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
(1) Rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan oleh LPS atau pihak yang ditunjuk LPS terhadap data Nasabah Penyimpan dan informasi lain yang diperoleh dari OJK dan/atau Bank yang dicabut izin usahanya.
(2) Dalam hal diperlukan LPS, rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data dan informasi yang diperoleh dari pihak lain.
(3) LPS mengumumkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi di situs web resmi LPS, kantor Bank yang dicabut izin usahanya, atau media lain yang dapat menjangkau Nasabah Penyimpan dari Bank yang dicabut izin usahanya.
Your Correction
