Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, pegawai Bank, Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham dari Bank yang dicabut izin usahanya, serta pihak lain yang terkait dengan Bank wajib membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan LPS. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. daftar Simpanan Nasabah Penyimpan yang tercatat dalam pembukuan Bank; b. daftar Simpanan Nasabah Penyimpan yang juga memiliki kewajiban kepada Bank yang telah jatuh tempo dan/atau gagal bayar; c. daftar tagihan Bank kepada nasabah debitur, termasuk yang telah dihapusbukukan oleh Bank; d. standar operasional prosedur internal Bank terkait Simpanan Nasabah Penyimpan; e. susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham Bank; f. neraca dan rinciannya; dan g. data, informasi, dan dokumen pendukung lain yang diperlukan LPS.
Your Correction