Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Saldo yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk setiap Nasabah Penyimpan pada satu Bank paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Your Correction