Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
Saldo yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk setiap Nasabah Penyimpan pada satu Bank paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Your Correction
