Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
(1) Transfer keluar yang berasal dari Simpanan Nasabah Penyimpan dan belum keluar dari Bank termasuk dalam kategori Simpanan.
(2) Transfer masuk yang sudah diterima Bank untuk kepentingan Nasabah Penyimpan namun belum dibukukan ke dalam rekening Simpanan Nasabah Penyimpan termasuk dalam kategori Simpanan.
Your Correction
