Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
Simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi seluruh Simpanan yang dihimpun Bank sampai dengan saat pencabutan izin usaha Bank oleh OJK, termasuk Simpanan yang memiliki jangka waktu dan telah jatuh tempo sebelum maupun pada saat Bank dicabut izin usahanya namun belum dibayar oleh Bank sebagian atau seluruhnya kepada nasabah.
Your Correction
