Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi seluruh Simpanan yang dihimpun Bank sampai dengan saat pencabutan izin usaha Bank oleh OJK, termasuk Simpanan yang memiliki jangka waktu dan telah jatuh tempo sebelum maupun pada saat Bank dicabut izin usahanya namun belum dibayar oleh Bank sebagian atau seluruhnya kepada nasabah.
Your Correction