Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
(1) Simpanan pada Bank konvensional yang dijamin berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
(2) Simpanan pada Bank berdasarkan prinsip syariah yang dijamin berbentuk sebagaimana diatur dalam Peraturan LPS mengenai pelaksanaan penjaminan dan resolusi bank syariah.
(3) Simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup Simpanan yang berasal dari Bank lain.
(4) Simpanan bersaldo debit dan pinjaman atau pembiayaan bersaldo kredit tidak termasuk sebagai Simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Your Correction
