Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat koreksi atas saldo bulanan total Simpanan yang mengakibatkan terjadinya kekurangan premi yang harus dibayar Bank, Bank wajib membayar kekurangan premi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan dari LPS kepada Bank mengenai kekurangan premi tersebut. (2) Dalam hal Bank melakukan koreksi atas saldo bulanan total Simpanan bulan tertentu yang mengakibatkan kelebihan premi, kelebihan premi tersebut hanya dapat diperhitungkan apabila koreksi disampaikan paling lambat tanggal: a. 31 Agustus, untuk saldo bulanan total Simpanan periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan b. 28 Februari, untuk saldo bulanan total Simpanan periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember. (3) Kelebihan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan menjadi pengurang terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya.
Your Correction