Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
(1) Bank harus menyampaikan kepada LPS:
a. perhitungan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan
b. bukti pembayaran premi.
(2) Format perhitungan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan panduan tata cara perhitungan premi ditetapkan oleh LPS.
Your Correction
