Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank harus menyampaikan kepada LPS: a. perhitungan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan b. bukti pembayaran premi. (2) Format perhitungan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan panduan tata cara perhitungan premi ditetapkan oleh LPS.
Your Correction