Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
Dalam hal Bank melakukan penggabungan usaha sebelum berakhirnya periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) maka:
a. total dari seluruh premi yang telah dibayar pada awal periode oleh masing-masing Bank tersebut sebelum penggabungan usaha ditetapkan sebagai premi yang telah dibayar pada awal periode oleh Bank hasil penggabungan usaha; dan
b. untuk penyesuaian premi setelah akhir periode, jumlah saldo bulanan total Simpanan dari masing-masing Bank sebelum penggabungan usaha diperhitungkan sebagai saldo bulanan total Simpanan Bank hasil penggabungan usaha untuk periode yang telah dilalui sebelum penggabungan usaha.
Your Correction
