Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
(1) Pembayaran premi untuk pertama kali bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha dilakukan berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode Bank melakukan kegiatan operasional.
(2) Premi untuk pertama kali yang harus dibayar Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung proporsional terhadap jumlah hari yang dilalui sejak Bank melakukan kegiatan operasional sampai dengan akhir periode dilakukannya kegiatan operasional Bank.
(3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bersamaan dengan pembayaran premi awal periode berikutnya.
Your Correction
