Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
Penyesuaian premi setelah akhir periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. penghitungan premi yang seharusnya dibayar berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada periode yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
b. penghitungan kelebihan atau kekurangan premi yang dibayarkan pada awal periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan premi yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. penghitungan kelebihan atau kekurangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya, dengan ketentuan bahwa:
1. dalam hal terdapat kelebihan premi berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kelebihan tersebut menjadi pengurang terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya; atau
2. dalam hal terdapat kekurangan premi berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kekurangan tersebut menjadi penambah terhadap
premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya.
Your Correction
