Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
Pembayaran premi pada awal periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a wajib dilakukan paling lambat tanggal:
a. 31 Januari, untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. 31 Juli, untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember, ke rekening yang ditetapkan oleh Kepala Eksekutif LPS.
Your Correction
