Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran premi pada awal periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a wajib dilakukan paling lambat tanggal: a. 31 Januari, untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan b. 31 Juli, untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember, ke rekening yang ditetapkan oleh Kepala Eksekutif LPS.
Your Correction