Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran premi untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan tahapan: a. pembayaran premi pada awal periode sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode sebelumnya; dan b. penyesuaian premi setelah akhir periode berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode yang bersangkutan.
Your Correction