Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
Pembayaran premi untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan tahapan:
a. pembayaran premi pada awal periode sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode sebelumnya; dan
b. penyesuaian premi setelah akhir periode berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode yang bersangkutan.
Your Correction
