Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
(1) Premi Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk periode:
a. 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
(2) Premi untuk setiap periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
(3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dalam rupiah penuh dengan pembulatan terdekat.
(4) Total Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Simpanan yang berasal dari Bank lain, tidak termasuk Simpanan bersaldo debit.
Your Correction
