Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
Kontribusi kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c wajib disetorkan ke rekening yang ditetapkan oleh Kepala Eksekutif LPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Bank melakukan kegiatan operasional.
Your Correction
