Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontribusi kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari modal disetor Bank. (2) Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan OJK. (3) Bank hasil penggabungan atau peleburan usaha dari beberapa Bank peserta Penjaminan atau Bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah tidak dikenakan ketentuan membayar kontribusi kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
Your Correction