Correct Article 70
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Tim Likuidasi melaporkan kepada LPS pelaksanaan pemberian Potongan Utang kepada Debitur yang dilampiri dengan:
a. surat permohonan Potongan Utang dari Debitur beserta lampirannya;
b. laporan hasil evaluasi permohonan pemberian Potongan Utang; dan
c. surat ketetapan pemberian Potongan Utang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Bulanan periode berikutnya.
Your Correction
