Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Likuidasi melaporkan kepada LPS pelaksanaan pemberian Potongan Utang kepada Debitur yang dilampiri dengan: a. surat permohonan Potongan Utang dari Debitur beserta lampirannya; b. laporan hasil evaluasi permohonan pemberian Potongan Utang; dan c. surat ketetapan pemberian Potongan Utang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Bulanan periode berikutnya.
Your Correction