Correct Article 69
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Debitur yang diberikan Potongan Utang sesuai dengan surat ketetapan pemberian Potongan Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 wajib melunasi sisa kewajibannya setelah dikurangi Potongan Utang dimaksud dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat ketetapan pemberian Potongan Utang.
(2) Dalam hal Debitur tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Potongan Utang sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan pemberian Potongan Utang menjadi tidak berlaku.
Your Correction
