Correct Article 66
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Debitur yang mengajukan permohonan Potongan Utang menyampaikan surat permohonan Potongan Utang disertai dengan alasannya kepada Tim Likuidasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(2) Dalam menyampaikan surat permohonan Potongan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Debitur wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai cukup sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini, yang memuat bahwa Debitur:
a. tidak mampu secara finansial untuk membayar kewajibannya secara penuh dalam jangka waktu likuidasi;
b. tidak menyalahgunakan pinjaman; dan
c. tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank sehingga Bank menjadi Bank Gagal.
Your Correction
