Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Likuidasi dapat memberikan Potongan Utang atas kewajiban Debitur yang mengajukan permohonan Potongan Utang. (2) Pemberian Potongan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah Tim Likuidasi diberikan kewenangan pemberian Potongan Utang oleh LPS sebagai RUPS Bank dalam Likuidasi. (3) Kewenangan pemberian Potongan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam keputusan RUPS Bank dalam Likuidasi.
Your Correction