Correct Article 63
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Tim Likuidasi dapat memberikan Potongan Utang atas kewajiban Debitur yang mengajukan permohonan Potongan Utang.
(2) Pemberian Potongan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah Tim Likuidasi diberikan kewenangan pemberian Potongan Utang oleh LPS sebagai RUPS Bank dalam Likuidasi.
(3) Kewenangan pemberian Potongan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam keputusan RUPS Bank dalam Likuidasi.
Your Correction
