Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi dapat diberikan Insentif tambahan selain Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. (2) Insentif tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan: a. Likuidasi Bank dapat diakhiri lebih cepat minimal 2 (dua) bulan dari jangka waktu Likuidasi Bank yang ditetapkan tanpa perpanjangan; b. tidak ada penyerahan aset nontunai kepada LPS sebagai pembayaran kewajiban Bank dalam Likuidasi; c. opini atas seluruh laporan keuangan Bank dalam Likuidasi dengan predikat wajar tanpa pengecualian dan hasil evaluasi atas laporan pertanggungjawaban Tim Likuidasi seluruhnya dengan predikat patuh terhadap ketentuan; dan d. total hasil pencairan aset dan/atau penagihan piutang oleh Tim Likuidasi paling sedikit sama dengan total nilai aset pada Laporan Aset Neto pada Awal Periode yang telah diaudit. (3) Tata cara pemberian Insentif tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPS.
Your Correction