Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Insentif kepada Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi dilakukan atas beban aset Bank dalam Likuidasi. (2) Pajak penghasilan atas pembayaran Insentif menjadi beban masing-masing anggota Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi yang menerima pembayaran Insentif tersebut.
Your Correction