Correct Article 61
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Pembayaran Insentif kepada Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi dilakukan atas beban aset Bank dalam Likuidasi.
(2) Pajak penghasilan atas pembayaran Insentif menjadi beban masing-masing anggota Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi yang menerima pembayaran Insentif tersebut.
Your Correction
