Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 paling sedikit memuat informasi: a. periode pencairan aset; b. jenis aset yang telah dicairkan; c. nilai pencairan aset; dan d. perhitungan besarnya Insentif yang diminta. (2) Nilai pencairan aset dihitung dari hasil tunai pencairan aset dikurangi biaya pencairan aset dan/atau penagihan piutang. (3) Biaya pencairan aset dan/atau penagihan piutang yang dapat dikurangkan dalam nilai pencairan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pencairan dan/atau penagihan piutang tersebut.
Your Correction