Correct Article 57
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Tim Likuidasi menyampaikan permohonan pembayaran Insentif kepada LPS untuk pencairan aset setiap periode 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal persetujuan Laporan Aset Neto pada Awal Periode.
(2) Permohonan pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk permohonan Insentif yang terakhir kali, paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah pelaksanaan Likuidasi Bank berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Your Correction
