Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif yang diberikan kepada Tenaga Pendukung Tim Likuidasi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari total Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. (2) Dalam hal tidak terdapat Tenaga Pendukung Tim Likuidasi, seluruh Insentif diberikan kepada Tim Likuidasi. (3) Pembagian Insentif antara Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi, termasuk di antara sesama Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi ditetapkan oleh Tim Likuidasi dengan persetujuan LPS.
Your Correction