Correct Article 55
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Besarnya Insentif yang dapat diberikan kepada Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi sebesar persentase tertentu dari hasil pencairan aset yang dihitung untuk setiap aset yang dicairkan.
(2) Persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
