Correct Article 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
Dalam melakukan pencairan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c, Tim Likuidasi:
a. melakukan penilaian (taksasi) atas nilai aset yang akan dijual, termasuk jaminan dari piutang;
b. melakukan identifikasi atas aset, piutang, atau agunan yang akan dijual mengenai hak kepemilikan dan status atas aset, piutang, atau agunan yang sedang terkait perkara, disita, atau diblokir yang dapat berdampak pada
pengalihan secara hukum; dan
c. melakukan penjualan aset dilakukan secara apa adanya tanpa melakukan upaya yang diperlukan kecuali untuk mengoptimalkan hasil penjualan.
Your Correction
