Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Pencairan aset dan/atau penagihan piutang dapat dilakukan dengan cara:
a. penagihan piutang kepada Debitur;
b. penjualan aset/piutang secara satuan atau paket dengan cara penjualan langsung atau lelang;
dan/atau
c. penjualan agunan piutang/kredit/pembiayaan secara satuan atau paket dengan cara penjualan langsung atau lelang.
(2) Penjualan aset/piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan tanpa melakukan penagihan terlebih dahulu kepada Debitur.
Your Correction
