Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Tim Likuidasi melakukan pengelompokan aset per tanggal pencabutan izin usaha sesuai dengan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sebagai berikut:
a. inventaris:
1. bermasalah; dan
2. tidak bermasalah;
b. aktiva tetap:
1. bermasalah; dan
2. tidak bermasalah;
c. kredit dan/atau pembiayaan:
1. kredit bermasalah dan/atau pembiayaan bermasalah; dan
2. kredit tidak bermasalah dan/atau pembiayaan tidak bermasalah;
d. agunan yang diambil alih:
1. bermasalah; dan
2. tidak bermasalah;
e. aktiva lain selain aktiva dalam huruf a sampai dengan huruf d:
1. bermasalah; dan
2. tidak bermasalah.
(2) Aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e ditetapkan dalam kelompok bermasalah jika memiliki hambatan hukum dalam pencairannya yang disebabkan antara lain:
a. dokumen tidak lengkap;
b. dokumen lengkap tetapi fisik aset dan/atau agunan tidak diketahui keberadaannya;
c. pengikatan tidak sempurna;
d. aset dan/atau agunan tidak marketable; dan/atau
e. menjadi objek sengketa di luar atau di dalam pengadilan.
Your Correction
