Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Setelah menerima Neraca Penutupan, Tim Likuidasi menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit Neraca Penutupan berdasarkan pedoman penunjukan kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh LPS.
(2) Pelaksanaan audit Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu kepada kerangka acuan kerja yang disusun oleh Tim Likuidasi.
(3) Penyusunan kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh LPS.
(4) Penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit Neraca Penutupan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan LPS.
(5) Penunjukan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Neraca Penutupan diterima Tim Likuidasi.
(6) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Penutupan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LPS paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal penunjukan kantor akuntan publik.
Your Correction
