Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
Dalam melaksanakan pemberesan aset dan/atau kewajiban Bank, Tim Likuidasi melaksanakan tindakan:
a. melakukan inventarisasi aset dan kewajiban Bank termasuk permasalahannya;
b. menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit Neraca Penutupan;
c. melakukan pengelompokan aset berdasarkan hasil inventarisasi;
d. menyusun Laporan Aset Neto pada Awal Periode, Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode, dan Laporan Aset Neto pada Akhir Periode;
e. melaksanakan pencairan aset dan/atau penagihan piutang;
f. membuka rekening atas nama Bank dalam Likuidasi dalam bentuk giro, tabungan, dan/atau deposito pada bank umum dan/atau bank umum syariah untuk pemberesan aset dan kewajiban;
g. membuka rekening atas nama Bank dalam Likuidasi dalam bentuk tabungan pada bank perkreditan rakyat dan/atau bank pembiayaan rakyat syariah yang disetujui LPS untuk pembayaran kewajiban Bank dalam Likuidasi kepada Kreditur; dan/atau
h. melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para Kreditur.
Your Correction
