Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan, Tim Likuidasi dapat menyampaikan perubahan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan kepada LPS untuk mendapatkan persetujuan.
(2) LPS dapat memberikan persetujuan atas perubahan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kalender setelah LPS menerima perubahan rencana kerja dan anggaran biaya dimaksud.
(3) Dalam hal LPS belum atau tidak memberikan persetujuan atas perubahan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Likuidasi tetap menggunakan rencana kerja dan anggaran biaya terakhir yang telah disetujui LPS.
Your Correction
