Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Tim Likuidasi diberikan:
a. honorarium; dan
b. penghasilan/fasilitas lain, yang ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah honorarium Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. honorarium dasar, yang dihitung berdasarkan jumlah aset, jumlah kewajiban, dan jumlah Debitur Bank dalam Likuidasi; dan
b. faktor penyesuaian:
1. kualifikasi anggota Tim Likuidasi;
2. kompleksitas pencairan aset kredit dan/atau pembiayaan;
3. jumlah anggota Tim Likuidasi;
4. posisi keanggotaan Tim Likuidasi;
5. daerah terpencil; dan
6. tingkat inflasi tahunan.
(3) Penghasilan/fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tunjangan hari raya;
b. Insentif;
c. keikutsertaan dalam program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. keikutsertaan dalam program asuransi kesehatan, kematian, dan/atau kecelakaan diri, dengan total premi per tahun untuk masing-masing anggota Tim Likuidasi paling banyak 1 (satu) kali honorarium dari anggota Tim Likuidasi yang bersangkutan.
(4) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. pemberian tunjangan hari raya disesuaikan dengan
hari raya keagamaan Tim Likuidasi yang bersangkutan, atau berdasarkan hari raya keagamaan mayoritas anggota Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi; dan
c. besarnya tunjangan hari raya Tim Likuidasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(5) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a tidak diberikan kepada Tim Likuidasi yang telah diberhentikan oleh RUPS lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perayaan hari raya sebagai dasar pemberian tunjangan hari raya tersebut.
(6) Honorarium dan penghasilan/fasilitas lain merupakan komponen biaya Likuidasi Bank yang menjadi beban Bank dalam Likuidasi.
(7) Pedoman perhitungan honorarium Tim Likuidasi ditetapkan oleh LPS.
Your Correction
