Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Likuidasi Bank oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi. (2) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi Bank belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun. (3) Jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam keputusan RUPS. (4) Dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan bahwa pelaksanaan Likuidasi Bank dapat diakhiri oleh LPS sebagai RUPS sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Pengakhiran Likudasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan sepanjang dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diputuskan bahwa pelaksanaan Likuidasi Bank dapat diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank.
Your Correction