Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan huruf c, Tim Likuidasi wajib mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan Likuidasi Bank; b. kemampuan keuangan Bank dalam Likuidasi; dan c. keahlian dan integritas Tenaga Pendukung Tim Likuidasi atau pihak yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan Likuidasi Bank.
Your Correction