Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan huruf c, Tim Likuidasi wajib mempertimbangkan:
a. efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan Likuidasi Bank;
b. kemampuan keuangan Bank dalam Likuidasi; dan
c. keahlian dan integritas Tenaga Pendukung Tim Likuidasi atau pihak yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan Likuidasi Bank.
Your Correction
