Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Tim Likuidasi berwenang:
a. melakukan perundingan dan tindakan lainnya untuk penjualan aset dan/atau penagihan piutang terhadap para Debitur termasuk pemberian Potongan Utang sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh RUPS dan Peraturan Lembaga ini;
b. mempekerjakan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi;
c. menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan Likuidasi Bank;
d. melakukan pemanggilan kepada para Kreditur;
e. melakukan perundingan dan pembayaran kewajiban kepada para Kreditur;
f. mewakili Bank dalam Likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Bank tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan;
g. meminta pembatalan kepada pengadilan niaga atas segala perbuatan hukum Bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban Bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha Bank kecuali perbuatan hukum Bank yang wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melakukan perjumpaan utang antara kredit dan/atau pembiayaan Debitur dan simpanan milik Debitur yang tidak layak dibayar atau tidak dibayarkan penjaminannya; dan
i. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Likuidasi Bank.
Your Correction
