Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Likuidasi mempunyai tugas: a. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum Bank; b. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian gaji terutang, dan pesangon pegawai Bank; c. melakukan pemberesan aset dan kewajiban Bank; d. menyampaikan laporan kepada LPS; e. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan Likuidasi Bank; f. melakukan penyelesaian atas kewajiban dari pihak yang melakukan kelalaian dan/atau perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank; g. membantu kelancaran pelaksanaan penjaminan simpanan; dan h. melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk pelaksanaan Likuidasi Bank.
Your Correction