Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
Tim Likuidasi mempunyai tugas:
a. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum Bank;
b. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian gaji terutang, dan pesangon pegawai Bank;
c. melakukan pemberesan aset dan kewajiban Bank;
d. menyampaikan laporan kepada LPS;
e. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan Likuidasi Bank;
f. melakukan penyelesaian atas kewajiban dari pihak yang melakukan kelalaian dan/atau perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank;
g. membantu kelancaran pelaksanaan penjaminan simpanan; dan
h. melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk pelaksanaan Likuidasi Bank.
Your Correction
