Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Tim Likuidasi: a. seluruh tanggung jawab dan kepengurusan Bank dalam Likuidasi dilaksanakan oleh Tim Likuidasi; dan b. seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris menjadi: 1. nonaktif, kecuali untuk menyelesaikan kewajiban menyusun Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan 2. tidak berhak menerima gaji atau penghasilan lainnya sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris nonaktif dari Bank dalam Likuidasi. (2) Pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, pegawai, dan mantan pegawai Bank dalam Likuidasi berkewajiban untuk setiap saat membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh Tim Likuidasi.
Your Correction