Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Bank Gagal yang dicabut izin usahanya dengan jumlah aset tertentu dan memenuhi kriteria: a. tidak terdapat indikasi tindak pidana yang merugikan Bank berdasarkan informasi OJK dengan nilai material; dan b. estimasi biaya Likuidasi Bank lebih besar dari estimasi hasil pencairan aset dan/atau penagihan piutang, pelaksanaan Likuidasi Bank oleh Tim Likuidasi dapat dilakukan dengan cara tertentu. (2) Pelaksanaan Likuidasi Bank dengan cara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. likuidasi dilakukan terutama dengan cara penjualan aset dan/atau tagihan piutang secara satuan atau paket; dan b. penyusunan, penyampaian, dan pengumuman Laporan Aset Neto pada Awal Periode dan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode dilaksanakan mengikuti ketentuan mengenai Laporan Aset Neto pada Awal Periode dan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode untuk Likuidasi Bank dengan jumlah aset dan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan LPS mengenai pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan Bank dalam Likuidasi. (3) Pelaksanaan Likuidasi Bank dengan kriteria tertentu tetap mengikuti ketentuan Peraturan Lembaga ini serta Peraturan LPS mengenai pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan Bank dalam Likuidasi, sepanjang tidak diatur lain pada ayat (2). (4) Tata cara pelaksanaan likuidasi Bank Gagal yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPS.
Your Correction