Correct Article 79
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
Batas waktu penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 bagi Kantor Cabang Bank Asing paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Tim Penyelesai dan dapat diperpanjang oleh LPS paling lama 1 (satu) tahun.
Your Correction
