Correct Article 78
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, LPS membentuk Tim Penyelesai yang memiliki hak, kewajiban, dan kewenangan seperti halnya Tim Likuidasi.
Your Correction
