Correct Article 77
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
Dalam hal Kantor Cabang Bank Asing dicabut izin usahanya oleh OJK, berlaku ketentuan:
a. seluruh aset Kantor Cabang Bank Asing terlebih dahulu digunakan untuk pembayaran seluruh kewajibannya di INDONESIA; dan
b. kantor pusat bank dari Kantor Cabang Bank Asing bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban kantor cabangnya di INDONESIA.
Your Correction
