Correct Article 76
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Setelah menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, LPS:
a. meminta Tim Likuidasi:
1. mengumumkan berakhirnya likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas;
2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan
hukum Bank;
3. memberitahukan kepada instansi yang berwenang agar nama badan hukum Bank dicoret dari daftar perusahaan; dan
4. menyerahkan seluruh dokumen Bank dalam Likuidasi kepada LPS;
b. membubarkan Tim Likuidasi; dan
c. memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris nonaktif.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pertanggungjawaban diterima LPS sebagai RUPS.
Your Correction
