Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Likuidasi menyampaikan Laporan Aset Neto pada Akhir Periode dan laporan pertanggungjawaban tugas Tim Likuidasi kepada LPS paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah pelaksanaan Likuidasi Bank selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. penerimaan hasil Likuidasi Bank; b. biaya Likuidasi Bank; c. pembayaran kewajiban kepada Kreditur; d. sisa aset yang belum dicairkan; dan e. sisa kewajiban yang belum dibayarkan. (3) LPS menunjuk kantor akuntan publik atau meminta badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional untuk melakukan audit atas Laporan Aset Neto pada Akhir Periode dan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kantor akuntan publik atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional yang melakukan audit dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan laporan hasil audit dan evaluasi kepada LPS dalam jangka waktu sesuai dengan Peraturan LPS mengenai pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan Bank dalam Likuidasi. (5) Biaya pelaksanaan audit dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh kantor akuntan publik atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional menjadi beban LPS. (6) LPS MEMUTUSKAN menerima atau tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi paling lama 10 (sepuluh) hari kalender sejak LPS menerima laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Dalam hal LPS MEMUTUSKAN tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, LPS MENETAPKAN langkah penyelesaiannya. (8) Keputusan LPS untuk menerima atau tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi termasuk MENETAPKAN langkah penyelesaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) merupakan Keputusan RUPS. (9) Keputusan RUPS untuk menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi dibuat dalam akta notaris.
Your Correction