Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya pelaksanaan Likuidasi Bank, Tim Likuidasi mengumumkan tanggal pembayaran tunai terakhir kepada Kreditur termasuk tindak lanjut apabila Kreditur tidak mengambil dana yang menjadi bagiannya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir. (2) Tanggal pembayaran terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dan/atau melalui media lain yang dapat menjangkau Kreditur. (4) Dalam hal Kreditur tidak mengambil dana yang menjadi bagiannya sampai dengan tanggal pembayaran terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dana yang menjadi bagian Kreditur tersebut dititipkan oleh Tim Likuidasi ke pengadilan negeri atau balai harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penitipan dana yang menjadi bagian Kreditur yang tidak diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum RUPS pertanggungjawaban Tim Likuidasi. (6) Tim Likuidasi dinyatakan telah melaksanakan pembayaran kewajiban kepada Kreditur yang bersangkutan setelah dititipkannya bagian Kreditur yang tidak diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction