Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai aset nontunai yang digunakan sebagai pembayaran kepada LPS dan Kreditur selain LPS berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan oleh Tim Likuidasi. (2) Penetapan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik atau analisis Tim Likuidasi.
Your Correction