Correct Article 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) LPS menerima penawaran sisa aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (3) sebagai pembayaran dalam bentuk nontunai atas kewajiban Bank dalam Likuidasi kepada LPS.
(2) Dalam hal masih terdapat sisa aset setelah sisa aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh LPS, Tim Likuidasi menawarkan sisa aset tersebut kepada Kreditur selain LPS sesuai dengan urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
(3) Dalam hal masih terdapat kewajiban kepada Kreditur namun masih terdapat sisa aset karena sebagian atau seluruh Kreditur selain LPS tidak bersedia menerima penawaran sisa aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Tim Likuidasi menyerahkan sisa aset tersebut kepada LPS.
Your Correction
