Correct Article 46
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, Tim Likuidasi menyampaikan kepada LPS evaluasi mengenai potensi pencairan aset.
(2) Apabila masih terdapat potensi pencairan aset, Tim Likuidasi mengajukan perpanjangan jangka waktu Likuidasi Bank untuk menyelesaikan pencairan sisa aset tersebut dengan syarat:
a. perkiraan nilai pencairan aset melebihi biaya yang dibutuhkan untuk pencairan aset tersebut termasuk biaya operasional Likuidasi Bank akibat perpanjangan tersebut; dan
b. jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 masih dapat diperpanjang.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak terpenuhi, Tim Likuidasi menawarkan sisa aset tersebut sebagai pembayaran nontunai kepada LPS selaku Kreditur prioritas.
Your Correction
