Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum ditetapkan pengakhiran Likuidasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, Tim Likuidasi menyampaikan kepada LPS evaluasi mengenai potensi pencairan aset untuk membayar kewajiban atau menutup biaya operasional Likuidasi Bank. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian LPS tidak terdapat potensi pencairan aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban atau potensi pencairan aset tersebut lebih kecil dari biaya Likuidasi Bank, Tim Likuidasi menawarkan sisa aset sebagai pembayaran nontunai kepada LPS selaku Kreditur prioritas.
Your Correction